Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi

Antara
BNNP Bali menangkap seorang istri yang menjadi kurir narkoba suami di Lapas Singaraja. (Foto: BNN Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali memberi peringatan keras bagi napi yang terlibat peredaran narkoba. Mereka tidak akan mendapat remisi dan akan diusulkan pemberian hukuman tambahan.

"Mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika tidak dapat remisi dan ditambah hukuman yang baru," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto di Denpasar, Kamis (20/8/2020).

Dia mengakui jika beberapa napi yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali terlibat peredaran narkoba. Beberapa napi ditangkap terkait penindakan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Menurutnya, yang terungkap hingga kini masih napi lokal atau warga negara Indonesia saja, dan belum ditemukan keterlibatan napi warga negara asing.

"Dalam peredaran jaringan lapas ini kami bersinergi dengan BNNP Bali. Jika ada yang terlibat, tentu kami tindak secara tegas," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal