Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Harijanto Karijadi, bos hotel mewah menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

"PK menjadi hak yang bersangkutan, tidak menghalangi jalannya eksekusi," ujarnya.

Pada 21 Januari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis Harijanto Karjadi dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha Tommy Winata

Dia kemudian mengajukan banding ke PT Bali yang menmvonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas itu, Tommy Winata mengajukan kasasi ke MA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal