Purnawirawan di Bali Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal

Antara
Ilustrasi senjata api. (Foto: Firdaus)

Dia menjelaskan, kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.30 WITA, petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, malah menemukan barang bukti berupa senjata api. Menurut keterangan tersangka barang tersebut merupakan milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.
 
Setelah dua bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali. 

"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan. Kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal