Purnawirawan di Bali Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal

Antara
Ilustrasi senjata api. (Foto: Firdaus)

DENPASAR, iNews.id - Seorang purnawirawan ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) beserta 10 butir peluru aktif. Padahal awalnya, pelaku dicurigai terindikasi narkoba tapi polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pelaku yakni Agung (64). Proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. 

"Untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal," katanya, Senin (25/1/2021). 
 
Barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata. Semua disimpan dalam lemari tersangka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal