Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Purnawirawan di Bali Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:12:00 WIB
Purnawirawan di Bali Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal
Ilustrasi senjata api. (Foto: Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang purnawirawan ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) beserta 10 butir peluru aktif. Padahal awalnya, pelaku dicurigai terindikasi narkoba tapi polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pelaku yakni Agung (64). Proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. 

"Untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal," katanya, Senin (25/1/2021). 
 
Barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata. Semua disimpan dalam lemari tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut