DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah melayangkan panggilan kedua kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika pada panggilan kedua ini Jerinx tidak datang, Polda Bali akan mengeluarkan surat penjemputan paksa.
"Cukup jelas di KUHAP, bila dua kali dipanggil tidak hadir, akan kita keluarkan surat perintah membawa dan akan kita jemput untuk memberikan keterangan di Polda Bali," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Rabu (5/8/2020).
Dia mengatakan, penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai SOP. Setelah menerima laporan dari IDI sebagai pelapor, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Jerinx untuk dimintai keterangan pada 3 Agustus 2020 lalu. Namun saat itu, drummer Superman Is Dead (SID) ini berhalangan hadir.
Menurutnya, dengan ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada Jerinx untuk datang ke Polda Bali pada Kamis, 6 Agustus 2020 besok.
"Langkah yang kita jalani sudah sesuai SOP. Harapan kita Jerinx datang memberikan keterangan sehingga jelas permasalahan terkait postingan yang dilaporkan IDI itu," tuturnya.