Adapun jumlah barang bukti hasil sitaan dari bulan April sampai Juni 2020, di antaranya 505,26 gram sabu-sabu, 105,15 gram ganja, 135 gram ganja sintesis dan 8,52 gram kokain. Kemudian, 23,24 gram ekstasi, 52 butir pil ekstasi, 5,29 gram pil MDMA dan 65,92 gram pil MDMB Butinaca.
Dalam kasus tersebut, para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar, dan pengguna. Mereka termasuk jaringan operasi lokal dari antarpelaku di wilayah Indonesia maupun internasional atau negara lain.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, terhadap ratusan barang bukti narkotika langsung dilakukan pemusnahan di halaman Mapolda Bali.