Bahkan namanya sempat masuk dalam daftar napi yang akan dieksekusi tahun 2014 lalu.
Sementara dalam putusan PK menyatakan terpidana Ihejirika terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Dengan vonis 20 tahun penjara, jika dihitung sejak penahanan tahun 2004, kemungkinan klien kami akan bebas 2024. Atau bisa lebih cepat sejak putusan ini dibacakan tahun Mei 2019," katanya.
Dengan telah diterimanya putusan PK ini, kuasa hukim Ihejirika akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan eksekusi.
Robert juga akan mengurus remisi yang didapatkan kliennya sejak putusan ini dibacakan.