PK Dikabulkan, WNA asal Sierra Lione Penyelundup Heroin Batal Ditembak Mati

Dewi Umaryati
Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) asal Sierra Lione gagal dihukum mati. (Foto: ist)

Bahkan namanya sempat masuk dalam daftar napi yang akan dieksekusi tahun 2014 lalu.

Sementara dalam putusan PK menyatakan terpidana Ihejirika terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Dengan vonis 20 tahun penjara, jika dihitung sejak penahanan tahun 2004, kemungkinan klien kami akan bebas 2024. Atau bisa lebih cepat sejak putusan ini dibacakan tahun Mei 2019," katanya. 

Dengan telah diterimanya putusan PK ini, kuasa hukim Ihejirika akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan eksekusi. 

Robert juga akan mengurus remisi yang didapatkan kliennya sejak putusan ini dibacakan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Perempuan Tewas Dicor di Lombok Barat Dimakamkan, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Palembang, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati

57 tahun lalu

Emosi, Warga Aceh Minta Oknum Paspampres Siksa Pemuda Bireuen hingga Tewas Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal