DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) kini dapat bernapas lega. Pria asal Sierra Lione (Afrika Barat) gagal dihukum mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Dari putusan ini MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan putusan kasasi dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Informasi ini dibenarkan tim kuasa hukum Ihejirika, Robert Khuwana dan Frans Hendra Winata.
"Kami sebenarnya sudah menerima petikan putusan sejak November 2019 lalu. Tapi salinannya baru didapatkan beberapa hari lalu," kata Robert, Senin (13/9/2021).
Dalam petikan putusan MA tertanggal 7 Mei 2019 lalu, Hakim Agung Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana mati Emmanuel O Ihejirika dan membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.
Dalam putusan MA tersebut, terpidana yang merupakan pedagang obat di negaranya ini dijatuhi hukuman mati.