PK Dikabulkan, WNA asal Sierra Lione Penyelundup Heroin Batal Ditembak Mati

Dewi Umaryati
Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) asal Sierra Lione gagal dihukum mati. (Foto: ist)

"Kami juga akan mengajukan permohonan ke kementerian hukum.dan HAM untuk bisa memindahkan penahanan Ihejirika dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Porong atau Kerobokan," katanya. 

Seperti diketahui, Ihejirika ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 2004 lalu karena menyelundupkan 31 butir kapsul berisi heroin seberat 461 gram. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ihejirika dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Lalu di tingkat banding PT Denpasar, hukuman Ihejirika naik jadi hukuman mati dan diperkuat lagi dalam putusan kasasi di MA nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Perempuan Tewas Dicor di Lombok Barat Dimakamkan, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Palembang, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati

57 tahun lalu

Emosi, Warga Aceh Minta Oknum Paspampres Siksa Pemuda Bireuen hingga Tewas Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal