Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

PK Dikabulkan, WNA asal Sierra Lione Penyelundup Heroin Batal Ditembak Mati

Senin, 13 September 2021 - 20:31:00 WIB
PK Dikabulkan, WNA asal Sierra Lione Penyelundup Heroin Batal Ditembak Mati
Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) asal Sierra Lione gagal dihukum mati. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) kini dapat bernapas lega. Pria asal Sierra Lione (Afrika Barat) gagal dihukum mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dari putusan ini MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan putusan kasasi dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Informasi ini dibenarkan tim kuasa hukum Ihejirika, Robert Khuwana dan Frans Hendra Winata. 

"Kami sebenarnya sudah menerima petikan putusan sejak November 2019 lalu. Tapi salinannya baru didapatkan beberapa hari lalu," kata Robert, Senin (13/9/2021).

Dalam petikan putusan MA tertanggal 7 Mei 2019 lalu, Hakim Agung Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana mati Emmanuel O Ihejirika dan membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005. 

Dalam putusan MA tersebut, terpidana yang merupakan pedagang obat di negaranya ini dijatuhi hukuman mati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut