Pendukung Jerinx Gelar Aksi Damai di Titik Nol Kilometer Kota Denpasar

Aris Wiyanto
Pendukung Jerinx menggelar aksi damai di Patung Catur Muka, Kota Denpasar, Kamis (22/10/2020)

Selain itu, pasal karet dalam Undang Undang ITE yang digunakan jaksa, dianggap sebagai bentuk pembungkaman publik terhadap Jerinx maupun masyarakat, yang bersuara kritis dan berseberangan dengan pemerintah.

“Pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Jerinx, sebagai bentuk pembungkaman. Padahal berpendapat jelas-jelas dilindungi konstitusi,” katanya.

Jesen menyayangkan aksi damai hingga bagi-bagi pangan gratis untuk warga yang membutuhkan di PN Denpasar dibubarkan petugas dengan alasan tidak ada izin.

“Kamis tidak akan gentar untuk terus menyuarakan dan menuntut agar Jerinx dibebaskan,” kata Jesen.

Usai berorasi, mereka pun membubarkan diri dengan tertib. Pendukung Jerinx berharap agar petugas tidak bersikap represif, karena aksi mereka selalu digelar damai.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal