Pasutri di Denpasar Dihukum 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu

Chusna Mohammad
Pasutri di Denpasar, Bali divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada pasangan suami istri, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21). Keduanya dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata ketua majelis hakim Putu Sayoga, Senin (11/4/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan penjara. 

Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastik klip kosong.

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 9,5 tahun penjara. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal