Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

Indira Arri
Pasangan suami istri asal Bandung, WP (28) dan SR (30) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Indira Arri)

Mereka kemudian digiring ke tempat tinggalnya untuk penggeledahan. Polisi menemukan total sabu seberat 784,11 gram dari pengungkapan kasus ini.

"Tersangka digeledah di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu. Peran tersangka sebagai pengedar," kata Bambang.

Kedua pasutri ini mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Mereka menjadi tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutur Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal