DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung, Jawa Barat inisial WP (28) dan SR (30) mengedarkan narkotika jenis sabu di Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap saat menempel sabu di pohon pinggir jalan.
"Asal Jawa Barat. Hubungan mereka suami istri yang menjalankan bisnis narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis perkara, Jumat (20/1/2023).
Bambang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari laporan masyarakat di Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan yang resah dengan peredaran narkotika di wilayahnya.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku saat menempel satu plastik klip berisi sabu untuk pemesan.
Dari pengakuan keduanya, mereka telah menjalani bisnis narkotka yang dipasarkan melalui media sosial ini sejak akhir 2022.