Pengecekan remisi secara online berfungsi untuk menghilangkan pertemuan secara langsung dengan narapidana dan meminimalisir kegiatan yang melanggar. Menurutnya, akses dengan menggunakan sidik jari, para narapidana sudah mengetahui informasi sehingga tidak ada pertemuan lagi.
"Sebenarnya sekarang sudah ada di dalam lapas, cuma karena tidak adanya rasa memiliki narapidana, fingerprint-nya dirusak dengan lem dan ada juga yang dikupas pakai peniti sehingga tidak dapat berfungsi lagi," katanya.
Untuk remisi, para narapidana tidak perlu mengajukan. Kemudian untuk pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat narapidana harus mengajukan karena akan ada kerja sama dengan pihak keluarga dengan pemerintah setempat.
Selain itu, terdapat beberapa formulir yang harus diisi secara online dengan mengunduh melalui aplikasi sesuai dengan arahan dari petugas.
"Sejauh ini sudah ada napi yang mengajukan kalau untuk saat ini mereka meminta form-nya itu kepada petugas. Setiap bulannya rata-rata 30 sampai 40 orang yang mengajukan percepatan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," ucapnya.
Upaya untuk mengatasi over kapasitas di Lapas Kerobokan yang sudah dilakukan yakni pemindahan narapidana ke daerah. Kemudian, memberlakukan program percepatan PB, CB dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ada dan tidak melanggar Undang-undang.