Over Kapasitas 300 Persen, Lapas Kerobokan Terapkan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana

Antara
Napi di Lapas Perempuan Kerobokan menerima remisi khusus Natal. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

BADUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali menangani over kapasitas 300 persen penghuni. Mereka memberlakukan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan remisi bagi narapidana.

"Kapasitas di Lapas ada 354 dan saat ini berisi 1.641 jadi sangat over kapasitas. Pada saat terjadi over kapasitas yang lebih dari 300 persen ini pasti kenyamanan agak berkurang siapapun itu. Yang biasa tidur berdua di dalam kamar, sekarang jadi bertambah lebih dari dua," kata Kalapas Kerobokan Kelas II A, Yulius Sahruza, Sabtu (29/2/2020).

Dia mengatakan kondisi ini membuat penghuni lapas tidak nyaman. Lapas Kerobokan akan mengupayakan percepatan pembebasan bersyarat, pembebasan cuti bersyarat dan juga remisi.

Untuk remisi saat ini mulai bisa diakses secara online dan setiap narapidana bisa memeriksa jumlah besaran remisi, dan waktu yang diterima.

"Jadi tidak perlu harus ketemu dengan petugas juga, tinggal mereka menggunakan sidik jari ya langsung tahu bahwa remisinya sekian," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Narapidana di Nganjuk Nekat Kabur Lompat Pagar Berduri, Kini Diburu Petugas

57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal