Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 

Indira Arri
Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan IWM, oknum Sulinggih yang menjadi tersangka pencabulan perempuan bersuami KYD. Penyidik menyita barang bukti terkait pencabulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, barang bukti yang disita yakni kain kemben, celana, handphone, dan dua dokumen.

"Ada lima barang bukti, ada dua dokumen," ujar Luga di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Salah satu dokumen yang disita yakni surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi yang mengetahui pencabulan yang dialami korban. "Surat apa isinya nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu juga di persidangan," tuturnya.

Luga mengatakan, IWM dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal