Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 

Indira Arri
Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan IWM, oknum Sulinggih yang menjadi tersangka pencabulan perempuan bersuami KYD. Penyidik menyita barang bukti terkait pencabulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, barang bukti yang disita yakni kain kemben, celana, handphone, dan dua dokumen.

"Ada lima barang bukti, ada dua dokumen," ujar Luga di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Salah satu dokumen yang disita yakni surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi yang mengetahui pencabulan yang dialami korban. "Surat apa isinya nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu juga di persidangan," tuturnya.

Luga mengatakan, IWM dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal