Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Indira Arri
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar dari Polda Bali. Selain tersangka juga dilakukan pelimpahan barang bukti. 

"Hari ini di Kejari Denpasar IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (24/3/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. Tersangka IWM dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

Setelah dilimpahkan, tersangka IWM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan kewenangan penahanan ada di jaksa.

"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," ujar Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal