Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan di Rutan Polda Bali

Indira Arri
Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami di Tukad Campuhan, Gianyar, Bali telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia ditahan di RutanPolda Bali untuk 20 hari ke depan.

Saat masih ditangani penyidik Polda Bali, IWM tidak ditahan. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan IWM beralih ke jaksa.

"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (24/3/2021).

Luga mengatakan, IWM untuk sementara menjadi tahanan titipan di Rutan Polda Bali. Sebelum ditahan, IWM telah menjalani tes swab dan hasilnya negatif Covid-19.

Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejari Denpasar juga menerima pelimpahan barang bukti kasus ini yaitu kain kemben, celana, handphone, dan dokumen surat.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban KYD mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali.  Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal