DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menahan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas Charles Flach (44) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Thomas sebelumnya diserahkan oleh polisi karena mengadang dan merusak mobil polisi.
"Selanjutnya karena belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (16/6/2023) sore.
Tedy mengatakan, Thomas dilimpahkan oleh Polda Bali untuk proses deportasi. Nama bule itu juga telah masuk dalam daftar tangkal.
Kendati Thomas sudah ditahan dan masuk dalam daftar tangkal, Imigrasi Bali belum bisa memastikan waktu deportasinya.
Aksi Thomas mengadang dan merusak mobil polisi terjadi pada Kamis (15/6/2023).
Dia mengadang mobil yang ditumpangi Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes Pol I Nengah Suteja yang sedang melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar. Tak cuma mengadang, Thomas memukul kap mobil itu.