Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi

Antara
BNNP Bali menangkap seorang istri yang menjadi kurir narkoba suami di Lapas Singaraja. (Foto: BNN Bali)

Dia menjelaskan, selama ini tak sedikit napi yang menerima sanksi lebih berat karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari lapas. Mereka yang terlibat itu ada yang sebagai pengguna maupun pengedar.

"Jika ditemukan berulah maka dikenakan sanksi Letter F dan tidak mendapatkan remisi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali menangkap seorang kurir narkoba yang diperintah oleh ibu rumah tangga di Denpasar.

Dalam pengembangan kasusnya, ibu muda tersebut menjadi pengedar narkoba karena membantu suaminya yang sedang mendekam di Lapas Singaraja dalam kasus narkoba.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal