Masyarakat Bali Tak Dilarang Gelar Kegiatan Agama saat KTT G20, tapi Berlaku Pembatasan

Antara
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. (Foto: Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali tak melarang masyarakat menggelar kegiatan keagamaan selama puncak penyelenggaraan KTT G20. Namun ada pembatasan kegiatan yang diterapkan.

"Tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan. Yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali, Gede Pramana, Jumat (11/11/2022).

Pernyataan Pramana ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.

"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.

Pada poin itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal