Masyarakat Bali Tak Dilarang Gelar Kegiatan Agama saat KTT G20, tapi Berlaku Pembatasan

Antara
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. (Foto: Pemprov Bali)

Pramana mengatakan, poin nomor enam SE itu menegaskan agar Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Ketua FKUB Bali bersama anggotanya mengimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan

"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," katanya.

Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Pramana menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama puncak KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Menurutnya pembatasan hanya pada jumlah orang yang terlibat dan di jalur tertentu saja.

"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal