"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," ujar Esthar.
Hal yang meringankan karena Sudikerta telah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.
Atas putusan tersebut, Sudikerta langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada Mei 2011 saat ia terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.
Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua, SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.