Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion

Antara
Terdakwa I Ketut Sudikerta saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada mantan wakil gubernur BaliI Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan terhadap PT Maspion. Sudikerta menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi, di PN Denpasar, Kamis (20/12/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sudikerta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain vonis penjara, Sudikerta juga dijatuhi vonis denda Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Oleh majelis hakim, Sudikerta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindakan yang membuat PT Masipon mengalami kerugian hingga Rp150 miliar.

Hakim Esthar dalam amar putusannya mengatakan bahwa Sudikerta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal