Dari lokasi penangkapan ditemukan 200 gram ganja. Satresnarkoba Polda Bali masih mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya Polresta Denpasar menangkap anak anggota DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika (31) di rumahnya pada 14 Mei 2022 karena kepemilikan ganja.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.