Kuasa Hukum: Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja untuk Kurangi Rasa Sakit

Antara
Barang bukti kepemilikan ganja anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika. (Foto:

Putu Nova ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 239 gram oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Mei 2022. Dalam pengembangan selanjutnya, ditemukan ganja seberat 3 gram di rumah pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Dalam dakwaan, JPU Imam Romdhoni menyebut Putu Nova telah lama mengonsumsi ganja dan sempat menjalani rehabilitasi pada 2017.

"Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan," kata JPU.

JPU menjerat Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Banjir Terjang Badung hingga Denpasar Bali, Genangan Air Mulai Surut

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal