Kuasa Hukum: Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja untuk Kurangi Rasa Sakit

Antara
Barang bukti kepemilikan ganja anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika. (Foto:

Putu Nova ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 239 gram oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Mei 2022. Dalam pengembangan selanjutnya, ditemukan ganja seberat 3 gram di rumah pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Dalam dakwaan, JPU Imam Romdhoni menyebut Putu Nova telah lama mengonsumsi ganja dan sempat menjalani rehabilitasi pada 2017.

"Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan," kata JPU.

JPU menjerat Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Armaya Soroti SiLPA Rp154,79 Miliar di Madiun, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

19 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

20 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal