Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp29 juta. Petugas Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku saat berada di kantornya pada Rabu (24/2/2021).
Pelaku mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta yang digelapkan selama dua tahun bekerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan ayahnya.
"Pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tuturnya.