Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja

Antara
Giovani Bondi dalam sidang virtual di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Giovani Biondi. Warga Jakarta itu terbukti memiliki 1,7 kg ganja kering dan sembilan pohon ganja selama berlibur di sebuah vila di Bali.

Vonis tersebut dibacakan di PN Denpasar, pada Kamis (25/2/2021) kemarin. Dalam amar putusan, Giovani juga didenda Rp1 miliar subsidari tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg dan melebihi lima batang pohon," ujar ketua majelis hakim Angeliky Handayani Day.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara.
 
Pria 30 tahun itu menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Maret yang juga menyatakan menerima vonis.

Giovani ditangkap anggota Polda Bali di sebuah vila Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung usai minum-minum di Pantai Eco Beach.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

14 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal