DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Giovani Biondi. Warga Jakarta itu terbukti memiliki 1,7 kg ganja kering dan sembilan pohon ganja selama berlibur di sebuah vila di Bali.
Vonis tersebut dibacakan di PN Denpasar, pada Kamis (25/2/2021) kemarin. Dalam amar putusan, Giovani juga didenda Rp1 miliar subsidari tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg dan melebihi lima batang pohon," ujar ketua majelis hakim Angeliky Handayani Day.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara.
Pria 30 tahun itu menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Maret yang juga menyatakan menerima vonis.
Giovani ditangkap anggota Polda Bali di sebuah vila Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung usai minum-minum di Pantai Eco Beach.