Kejati Bali Tetapkan Ketua LPD Sangeh Tersangka Korupsi Rp130 Miliar

Dewi Umaryati
Kejati Bali menetapkan Ketua LPD Adat Sangeh inisial AA sebagai tersangka kredit fiktif Rp130 miliar. (Foto: Kejati Bali).

Surat penetapan tersangka telah dikirimkan penyidik kepada AA melalui keluarganya. 

AA diketahui menjabat sebagai Ketua LPD Adat Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 sampai 2022. Dari hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68. 

Namun dari pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara sekitar Rp70 miliar. 

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Luga. 

Selain penegakan hukum, penyidik akan melakukan upaya untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD sehingga nasabah tidak dirugikan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal