Kejati Bali Tetapkan Ketua LPD Sangeh Tersangka Korupsi Rp130 Miliar

Dewi Umaryati
Kejati Bali menetapkan Ketua LPD Adat Sangeh inisial AA sebagai tersangka kredit fiktif Rp130 miliar. (Foto: Kejati Bali).

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung berinisial AA sebagai tersangka. AA diketahui membuat kredit fiktif hingga LPD merugi Rp130 miliar.

"AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Adat Sangeh," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti termasuk hasil audit internal sebagai data awal pemeriksaan. Penyidikan ini telah dilakukan sejak 16 Maret 2022, dengan meminta keterangan 35 saksi dan satu saksi ahli.

"AA berperan membuat kredit fiktif sehingga uang dapat cair. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai 2020," katanya. 

Penyidik menjerat tersangka AA dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal