DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung berinisial AA sebagai tersangka. AA diketahui membuat kredit fiktif hingga LPD merugi Rp130 miliar.
"AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Adat Sangeh," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti termasuk hasil audit internal sebagai data awal pemeriksaan. Penyidikan ini telah dilakukan sejak 16 Maret 2022, dengan meminta keterangan 35 saksi dan satu saksi ahli.
"AA berperan membuat kredit fiktif sehingga uang dapat cair. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai 2020," katanya.
Penyidik menjerat tersangka AA dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.