Kejari Klungkung Tetapkan 3 Pengurus Bumdes di Nusa Penida Tersangka Korupsi

Dewi Umaryati
Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida menetapkan tiga pengurus Bumdes Karya Mandiri sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dewi Umaryati)

Bumdes Karya Mandiri yang bergerak di bidang simpan pinjam ini, jika ada nasabah yang ingin membayar angsuran dan menabung, petugas akan memungut ke rumah-rumah warga.

"Uang yang dipungut ternyata tidak langsung disetorkan ke bendahara Bumdes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja salah satu petugas pungut. Penyetoran biasanya dilakukan setiap bulan,” kata Putu Darmawan.

Namun dalam perjalanannya, beberapa kali uang dalam laci justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh petugas pungut yang penggunaannya tak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Akibat pengelolaan keuangan yang masih manual atau konvensional, ditemukan adanya selisih kas dalam neraca sebesar hampir Rp1,6 miliar," ujarnya.

Diakui petugas Bumdes, uang yang bersumber dari angsuran kredit serta tabungan warga ini diambil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak 2014-2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal