Kejari Klungkung Tetapkan 3 Pengurus Bumdes di Nusa Penida Tersangka Korupsi

Dewi Umaryati
Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida menetapkan tiga pengurus Bumdes Karya Mandiri sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dewi Umaryati)

Bumdes Karya Mandiri yang bergerak di bidang simpan pinjam ini, jika ada nasabah yang ingin membayar angsuran dan menabung, petugas akan memungut ke rumah-rumah warga.

"Uang yang dipungut ternyata tidak langsung disetorkan ke bendahara Bumdes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja salah satu petugas pungut. Penyetoran biasanya dilakukan setiap bulan,” kata Putu Darmawan.

Namun dalam perjalanannya, beberapa kali uang dalam laci justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh petugas pungut yang penggunaannya tak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Akibat pengelolaan keuangan yang masih manual atau konvensional, ditemukan adanya selisih kas dalam neraca sebesar hampir Rp1,6 miliar," ujarnya.

Diakui petugas Bumdes, uang yang bersumber dari angsuran kredit serta tabungan warga ini diambil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak 2014-2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Kapal BUMDes Angkut 14 Ton Sembako Tenggelam di Perairan Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal