Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, 3 Oknum Imigrasi di Bali Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan terkait kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum Imigrasi di Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Total saat ini sudah ada 15 tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka baru,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi. Mereka diduga meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

“Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin dan kami akan kembangkan terus,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka baru dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal