Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang bernama Roby. Dia mengaku tidak mengetahui keberadaannya karena hanya memesan dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.
Hasil pemeriksaan, tersangka yang pernah menjadi anggota ormas ini mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba dengan alasan mengikuti gaya hidup dengan teman-temannya.
"Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui keterlibatannya hanya sebagai pemakai atau jaringan peredaran narkoba,” kata Ruddi.
Ketika ekspose di halaman Mapolresta Denpasar, tersangka yang dihadirkan mengakui dirinya merupakan anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru. "Ya ketua DPRD itu bapak kandung saya. Saya anak pertama," ucap tersangka Sweta.