"Penetapan sudah dilakukan semuanya melalui pengadilan. Sudah ada berita acaranya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Bali memutuskan untuk menghentikan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Tri Nugraha dengan alasan tersangka telah meninggal dunia.
Tri Nugraha ditemukan tewas terkapar di toilet Kejati Bali pada Senin (31/8/2020) petang dengan luka tembak di dada bagian kiri. Dia bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri. Ditemukan pistol revolver beserta proyektil peluru di tubuhnya.