Polisi: Tri Nugraha Pernah Anggota Perbakin, tapi Suratnya Sudah Mati

Antara
Indira Arri
Polda Bali menemukan dua pucuk senpi dan puluhan butir peluru di rumah Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menemukan dua pucuk senjata api dan puluhan peluru di rumah Tri Nugraha. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar itu diketahui pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali.

"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota Perbakin, namun dokumen suratnya sudah mati, tidak diperpanjang," ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan dalam keterangan kepada media di Denpasar, Rabu (2/9/2020).

Tak hanya dokumen keanggotaan Perbakin yang tak diperpanjang dan dianggap mati, dokumen terkait surat kepemilikan senjata api pun juga mati.

Dodi mengatakan, penyidik Polda Bali yang menggeledah rumah Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Denpasar, Bali, menemukan dua pucuk senjata api dan puluhan butir peluru. Ditemukan juga dua surat kepemilikan senjata api, namun tidak ditemukan senjata apinya.

Di rumah tersebut, polisi menemukan dua pucuk senpi yakni 1 senpi kecil merek North America dan 1 senpi laras panjang Mauser seri 652178.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal