Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan

Dewi Umaryati
Kejari Buleleng menghentikan kasus cucu mencuri di rumah kakek berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: Kejari Buleleng).

“Sejak ditinggal kedua orang tuanya, korban hanya diasuh dan dirawat kakeknya yang tak bisa memberi perhatian penuh layaknya seperti orang tua kandung,” kata Astawa. 

Keadilan restoratif ini disambut positif keluarga dan tokoh masyarakat di tempat korban dan tersangka tinggal. Penyidik kepolisian ikut menyaksikan perdamaian ini. 

“Setelah pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan, Andika akan tinggal bersama pamannya di Denpasar supaya tidak kembali ke pergaulan yang sama dan mengulangi perbuatannya,” kata Astawa. 

Selanjutnya Kajari Buleleng akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal