Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan

Dewi Umaryati
Kejari Buleleng menghentikan kasus cucu mencuri di rumah kakek berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: Kejari Buleleng).

"Jaksa melakukan keadilan restoratif ini dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya kurang dari 5 tahun,” ujar Astawa.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yakni cucu dan kakek kandung. Kesepakatan perdamaian telah dilakukan sejak 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkaranya masuk tahap dua dan siap untuk disidangkan. 

“Seluruh barang milik korban yang telah disita akan dikembalikan dalam keadaan seperti semula. Pertimbangan lain apabila kasus ini dilanjutkan dikhawatirkan terjadi hubungan yang tak baik antara tersangka dan korban,” katanya. 

Dalam kesepakatan perdamaian, Andika mengaku pencurian yang dilakukan akibat salah pergaulan dan kurangnya kasih sayang orang tua. 

Korban yang juga kakek tersangka mengaku cucunya telah ditinggal ayahnya meninggal sejak usia 2 tahun. Sementara sang ibu memilih kembali ke rumah asalnya saat korban duduk di kelas 1 SD. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal