Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan
"Jaksa melakukan keadilan restoratif ini dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya kurang dari 5 tahun,” ujar Astawa.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yakni cucu dan kakek kandung. Kesepakatan perdamaian telah dilakukan sejak 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkaranya masuk tahap dua dan siap untuk disidangkan.
“Seluruh barang milik korban yang telah disita akan dikembalikan dalam keadaan seperti semula. Pertimbangan lain apabila kasus ini dilanjutkan dikhawatirkan terjadi hubungan yang tak baik antara tersangka dan korban,” katanya.
Dalam kesepakatan perdamaian, Andika mengaku pencurian yang dilakukan akibat salah pergaulan dan kurangnya kasih sayang orang tua.
Korban yang juga kakek tersangka mengaku cucunya telah ditinggal ayahnya meninggal sejak usia 2 tahun. Sementara sang ibu memilih kembali ke rumah asalnya saat korban duduk di kelas 1 SD.