JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI/Polri. Kebijakan itu dibuat untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kebijakan mudik yang pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik. Kemduian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan, akan mengkalkulasi dari hal-hal yang ada di lapangan," kata Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui telekonfrensi, Kamis (9/4/2020).
Sedangkan untuk masyarakat pada umumnya, Jokowi mengatakan sifatnya hanya sebatas imbauan. Namun demikian, Jokowi menegaskan akan terus dilakukan evaluasi.
"Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik, akan kita putuskan setelah melalui evaluasi di pangan yang dilakukan setiap hari," ujarnya.
Jokowi mengakui ada dua kelompok masyarakat yang mudik. Kelompok pertama terpakasa mudik karena tidak ada penghasilan, sementara yang kedua karena kebiasaan dan tradisi.