JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan dana untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 telah disiapkan. Dana tersebut untuk PNS golongan I hingga III.
"Untuk ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok golongan I, II dan II sudah disediakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, kebijakan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS memang masih dipertimbangkan. Pemerintah memperhitungkan kondisi keuangan negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, setelah ada evaluasi lebih lanjut, alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 itu akhirnya bisa diaplikasikan. Namun, ketersediaan dana baru diperhitungkan untuk PNS golongan I hingga III saja.
Bagi golongan IV dan pejabat negara hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).