Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'

Muhammad Muhyiddin
Jaksa menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta. (YouTube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan tuntutan pidana penjara tiga tahun dalam kasus cuitan 'IDI Kacung WHO'. Jerinx juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

"Menuntut majeis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam amar tuntutan, tim JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasl 45 ayat 1 Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang meringankan Jerinx yakni mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan bisa dilakukan pembinaan. Sedangkan hal yang memberatkan yakni Jerinx dianggap tidak menyesali perbuatannya, melakukan walk out saat persidangan, dan membuat resah masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga menyebut perbuatan Jerinx telah melukai perasaan para dokter se-Indonesia yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bupati Sleman Kustini Dorong IDI Ikut Tuntaskan Kasus Bayi Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal