Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'

Muhammad Muhyiddin
Jaksa menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta. (YouTube PN Denpasar)

"Perbuatan terdakwa juga melukai seluruh dokter di Indonesia yang menangani Covid-19," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bupati Sleman Kustini Dorong IDI Ikut Tuntaskan Kasus Bayi Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal