Atas dua unggahan tersebut, kata Otong, Ketua IDI wilayah Bali yaitu dr I Gede Putra Suteja melaporkan pemiliki akun Instagram @jrxsid ini ke Polda Bali.
"Bahwa terdakwa secara sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid, karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh kementar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead (SID), yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara," ucapnya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menutup persidangan. Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Jerinx pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 22 September 2020.