Jerinx Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa: Postingan Timbulkan Kebencian kepada IDI
DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pasal berlapis. Jaksa menyebut postingan Jerinx di akun @jrxsid menimbulkan kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali," kata JPU Otong Hendra Rahayu saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar daring di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Otong melanjutkan, atas perkara tersebut, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Jaksa, postingan media sosial di akun @jrxsid berupa gambar dan atau tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu dilakukan dua kali pada 13 Juni 2020, dan 15 Juni 2020 terhadap IDI.