Jerinx Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa: Postingan Timbulkan Kebencian kepada IDI

Muhammad Muhyiddin
Antara
Jerinx dan kuasa hukumnya melakukan aksi walk out, Kamis (10/9/2020).

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pasal berlapis. Jaksa menyebut postingan Jerinx di akun @jrxsid menimbulkan kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali," kata JPU Otong Hendra Rahayu saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar daring di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Otong melanjutkan, atas perkara tersebut, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, postingan media sosial di akun @jrxsid berupa gambar dan atau tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu dilakukan dua kali pada 13 Juni 2020, dan 15 Juni 2020 terhadap IDI.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal