Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan

Antara
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Antara)

Rektor juga mengimbau kepada dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus agar mengurus izin atasan terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan di Universitas Udayana.

"Semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. Termasuk juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal