Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan

Antara
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.idOknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas UdayanaBali I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebastugaskan dari kampus. Keputusan ini setelah dia ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018. 

Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde mengatakan, untuk sementara yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran, namun kampus tetap menerapkan praduga tidak bersalah.

"Kami bebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Menurutnya saat ini sedang dicarikan pengganti dari tim teaching pada mata kuliahnya.

"Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal