Diwarnai 2 Kali Skors, Jerinx Setuju Sidang Digelar Online

Dewi Umaryati
Sidang kedua Jerinx kembali digelar secara daring, Selasa (22/9/2020).

DENPASAR, iNews.id - Sidang kedua kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat diskors selama dua kali . Sidang akhirnya dilanjutkan setelah Jerinx dan kuasa hukumnya bersedia menjalani persidangan secara daring (online).

Pantauan iNews.id, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa (22/9/2020). Jalannya persidangan sempat mengalami skorsing sebanyak dua kali.

Skors pertama terjadi ketika Jerinx yang sudah berada di persidangan tidak didampingi tim penasehat hukumnya. Skors kedua terjadi karena majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menghadapi kendala teknis, yakni suara Jerinx yang tidak terdengar.

Setelah semua kendala teratasi, persidangan pun dilanjutkan. Namun Jerinx dan penasehat hukumnya kembali menyampaikan keberatan atas persidangan yang digelar secara online ini.

Penasehat hukum Jerinx mengatakan telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta pendapat terkait persidangan yang digelar secara online ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal