DENPASAR, iNews.id - Sidang kedua kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat diskors selama dua kali . Sidang akhirnya dilanjutkan setelah Jerinx dan kuasa hukumnya bersedia menjalani persidangan secara daring (online).
Pantauan iNews.id, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa (22/9/2020). Jalannya persidangan sempat mengalami skorsing sebanyak dua kali.
Skors pertama terjadi ketika Jerinx yang sudah berada di persidangan tidak didampingi tim penasehat hukumnya. Skors kedua terjadi karena majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menghadapi kendala teknis, yakni suara Jerinx yang tidak terdengar.
Setelah semua kendala teratasi, persidangan pun dilanjutkan. Namun Jerinx dan penasehat hukumnya kembali menyampaikan keberatan atas persidangan yang digelar secara online ini.
Penasehat hukum Jerinx mengatakan telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta pendapat terkait persidangan yang digelar secara online ini.